banner 728x90

Polres Belitung Larang Warga Main Petasan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TANJUNG PANDAN, LASPELA- Ramadhan bulan suci yang penuh dengan keberkahan ini tak selalu identik dengan takjil, kurma, cincau dan kolang kaling saja.

Namun identik juga dengan petasan atau yang lebih dikanal dengan kembang api ini semarak dimainkan selama bulan ramadhan hingga hari raya, tak sedikit yang merasa terganggu dengan bunyi petasan yang kadang mengagetkan itu.

banner 325x300

Ternyata menyalakan petasan itu dilarang saat bulan ramadhan, hal ini pun membuat Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana angkat bicara

“Kalo petasan berdasarkan undang-undang yang ada itu sudah ada peraturan tidak boleh lebih dari dua inchi, kalo melebihi itu tidak boleh dijual bebas”, Ungkapnya kepada Laspela Jumat(10/05/2019)

Apalagi petasan termasuk bahan kimia yang dapat meledak sehingga bisa membahayakan keselamatan manusia, berdasarkan UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.

Namun hal ini sering kali tak dihiraukan masyarakat, masih banyak yang suka bermain petasan yang ukuran nya besar apalagi di kalangan anak-anak.

Suara kembang api/petasan yang sangat besar justru sering kali menggangu Ibadah saat bulan ramadhan yaitu ketika sholat Terawih.

Kapolres Belitung pun sudah mengerahkan anggota kepolisian untuk selalu melakukan patroli di setiap tempat untuk mengamankan Ibadah sholat terawih dari keributan petasan yang sering kali menggangu ketertiban umum.

Selain membuat gaduh, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.

“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya kami akan siap tindak lanjut yang menjual dan membeli yang melebihi kapasitas 2 inch tadi”,lanjutnya lagi.(din)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version