Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pasca pencoblosan 17 April lalu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan menerima 3 laporan money politic.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Penegakan Hukum, Erik kepada wartawan Senin (6/5) menuturkan terdapat dua laporan masuk ke Bawaslu Basel dan 1 laporan masuk ke Panwascam Airgegas yang sudah diteruskan ke Bawaslu Basel karena terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
“Total ada 3 laporan money politic yang masuk pasca 17 April, saat ini sedang kita tindak lanjuti bersama di Sentra Gakkumdu,” kata Erik.
Dikatakannya, pada Senin dan Selasa pekan lalu pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi untuk dua laporan. “Memang tiga laporan yang masuk ke kita, semuanya terpenuhi syarat formil dan materil secara administrasi sebuah laporan, sehingga bisa diregister dan dilanjutkan proses klarifikasi dan pada Kamis dan Jumat mendatang kita akan melanjutkan klarifikasi untuk terlapor dan saksi atas 3 laporan tersebut, ini proses yang kita lakukan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Basel,” katanya.
Sementara itu, caleg Gerindra Samsul Bahri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Basel dijadwalkan akan menjalankan sidang perdana atau pembacaan dakwaan atas pelanggaran pidana Pemilu menggunakan mobil dinas pada saat kampanye pada Senin (6/5) di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Pidum, Deny mengungkapkan terdakwa Samsul Bahri dikenakan pidana pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang No 17 tahun 2007 tentang Pemilu. “Besok dijadwalkan sidang pertama, dan sidang ini berlangsung selama 7 hari,” tukas Deny.
Adapun disebutkan dalam UU No 17 tahun 2007 ancamana pidana pasal 521 sebagaimana dalam pasal 280 dipidana paling lama 2 tahun dan denda Rp 24.000.000. (Pra)