PANGKALPINANG, LASPELA – Dari indikator-indikator mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) ada satu fase yang membutuhkan perhatian lebih, yaitu fase Perlindungan Khusus, jelas Taufieq Uwaidha selaku Tim Verifikasi KLA 2019.
“Dimana dalam satu fase ini terkait dengan kerentanan anak-anak kita tentang situasi yang memang tidak ideal bagi mereka,” jelasnya kepada awak media, Selasa (7/5/2019).
Contohnya terjadi konflik sosial yang dihadapi sang anak, dipastikan anak tersebut akan menghadapi masalah.
“Misalkan mereka berurusan dengan hukum, menjadi pelaku, korban, ataupun saksi dan itu lumayan banyak di Kota Pangkalpinang.” tuturnya.
Ia menerangkan, banyaknya jumlah anak yang kini berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Kemarin saya pantau ada kurang lebih 32 anak yang berada disitu yang rata-rata kasusnya pencurian tanpa berluang, yang seharusnya bisa di Diversikan, karena LPKA merupakan alternatif terakhir dan terburuk dan seharusnya anak dihindarkan dari itu,” terangnya.
Dan yang kedua ialah kasus asusila pada anak. “Anak-anak kita harus lebih kita lindungi,” katanya.
Untuk menghindari hal itu, orang tua harus mempunyai peran ekstra, terutama ketika anak dalam penggunaan tekhnologi digital.
“Karena sekarang orang tua mana yang jika anaknya minta kuota itu tidak di berikan, pasti diberikan, namun orang tua tidak mengambil peran dalam pengawasan kepada anak saat mereka menggunakannya,” jelasnya.
Ia pun meminta agar kemajuan teknologi jangan semata-mata disalahkan.
“Kita sebagai orang tua harus mengambil peran, sehingga apa yang dibukanya di internet itu masih dalam batas wajar, bukan situs-situs yang merujuk pada asusila,” tuturnya.
“Memfasilitasi anak itu boleh, tapi perlu diawasi,” katanya. (dnd)