PANGKALPINANG, LASPELA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2018-2023 kota Pangkalpinang, telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang, dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan III. Selasa (7/5/2019).
Maulan Aklil (Molen) Walikota Pangkalpinang, dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasih kepada anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus 10, yang telah bekerja keras membahas hal ini.
“Sehingga pada hari ini, RPJMD telah disetujui, Segala bentuk masukan yang telah disampaikan oleh Pansus 10 menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
RPJMD sendiri merupakan pejabaran dari Visi dan Misi serta program kerja Kepala Daerah yang sesuai dengan tujuan Kepala Daerah itu sendiri.
RPJMD pun diatur pada Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Ahmad Subari dan dihadiri oleh instansi-instansi terkait kota Pangkalpinang. (dnd)