banner 728x90

DPRD Babel dan Pemprov Tandatangani Kesepahaman Perubahan RPJMD Tahun 2017-2022

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepakatan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022.

banner 325x300

Penandatanganan di Ruang Rapat Banggar DPRD pada Senin (6/5/2019) dengan disaksikan Wakil Gubernur Abdul Fatah, dan Wakil Ketua DPRD Babel, Tony Purnama beserta anggota yang hadir.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, saat ini, pihaknya sepakat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Pada tahap awal, dilakukan revisi, dengan Penandatanganan kesepakatan bersama dengab Gubernur.

“Kita sepakat melakukan revisi Perda tentang RPJMD, yang mana tahap awal ini dengan penandatanganan kesepakatan bersama Gubernur Babel,” kata Didit kepada wartawan.

Didit mengatakan, bahwa pihal eksekutif dalam hal ini pemprov Babel, segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi permasalahan atau yang harus direvisi, karena jika terlambat akan mengganggu pengesahan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2020.

“DPRD akan segera membuat jadwal Banmus dan jadwal Paripurna penyampaian usulan revisi ini, sehingga semua dapat cepat selaras, tidak berlama-lama, dan esensi-esensi yang penting untuk direvisi dapat disinkronkan dengan akurat,” tegas Didit.

Menurut Didit, kalau ini terlambat akan dikhawatirkan mengganggu pengesahan pembahasan RAPBD tahun 2020. Karena di 2019, Babel yang pertama di Indonesia sehingga mendapat bonus dari Kementerian Keuangan.

“Ini sayang, maka saya minta pihak ekesekutif dapat segera menindaklanjutinya. Dan kami berkomitmen mempertahankan pengesahan anggaran pertama se-Indonesia, karena hal ini menyangkut marwah Babel,” terangnya.

Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai keadaan dan kebijakan yang ditentukan pemerintah pusat.

Oleh karena itu perubahan RPJMD ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dimana Pemprov Babel memperoleh nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang naik dari 63 ke 67.

Dari nilai 67 ini Pemprov Babel sudah berada di level atas, sehingga ada beberapa yang tidak sesuai dengan RPJMD. Agar tidak terlalu jauh, MenPAN-RB yang menyarankan Pemprov Babel untuk merubah RPJMD.

“Kita tidak hanya ingin mengejar nilai tinggi saja, tetap ini dasar acuan kota saat ada evaluasi dari MenPAN-RB terhadap kinerja pemerintah,” jelasnya.

Erzaldi menambahkan, alasan lain Pemprov Babel mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan di RPJMD, karena akan berdampak pada anggaran, termasuk dana insentif daerah (DID) dan anggaran lainnya.

“Perubahan yang kita lakukan tidak signifikan, hanya di Bab 6 dan 7 saja seperti perubahan struktur organisasi dan penyesuaian lainnya. Kita harap ini dapat segera dilaksanakan agar penyusunan RAPBD kita lebih cepat dari yang ditentukan,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version