PARIT TIGA, LASPELA – Gencarnya penangkapan serta penertiban tambang timah ilegal oleh aparat, tak lantas membuat beberapa orang menjadi ciut nyalinya untuk melakukan aktivitas ilegal ini.
Seperti yang dilakukan pria berinisial SP, warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat.
SP Memanfaatkan lokasi rumahnya yang berada di pelosok desa, untuk melakukan aktivitas membeli dan menampung timah yang diduga dilakukan di rumahnya.
Lokasi rumah yang berada jauh dari keramaian, membuat SP merasa aman dari pengawasan pihak kepolisian.
Beradasarkan pantauan, SP memanfaatkan halaman samping dan belakang rumahnya. Dengan mendirikan pagar setinggi 2 meter, untuk menutupi aktivitas pelobian (pemurnian) timah dibelakang rumahnya tersebut.
SP bahkan juga dikabarkan memiliki tambang yang diduga berada dikawasan hutan lindung.
Menurut salah seorang warga Desa Air Gantang berinisial A, SP bahkan memiliki sebuah meja goyang di belakang rumahnya tersebut.
“Dia membeli timah pak, selain itu dia juga punya tambang, kabarnya sih di hutan lindung. di gudangnya juga ada meja goyang, meja untuk memisahkan timah dan tailing, hebatkan? Tidak semua orang loh punya meja goyang,” ungkap A kepada wartawan, Senin (29/04/2019).
Saat dimintai tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin mengatakan, pihaknya belum mengetahui perihal adanya aktivitas yang dilakukan SP tersebut.
“Kami belum tahu perihal itu mas, terima kasih atas pemberitahuannya, nanti kami akan cek kesana, apabila memang ada ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.(Nop)