Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 49 desa di wilayah Bangka Selatan (Basel) akan melakukan pengisian Anggota BPD masa Bakti 2019 – 2025 pada bulan September mendatang.
Dan hanya menyisakan satu desa yang tidak melaksanakan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni desa Delas kecamatan Air Gegas.
Menindak lanjuti itu, komisi 1 DPRD Basel menyarankan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Bangka Selatan agar menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ,Pemberdayaan Masyarakat Desa No : 140/40/DSPPPAPMD/2019 tentang permintaan data masa keanggotaan BPD serta pelaksanaan pemilhan Anggota BPD tahun 2019 – 2025 secepatnya.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a bahwa. Pembentukan panitia pengisian Anggota BPD ditetapkan 6 ( enam ) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPD,” kata Sekretaris Komisi I, Samsir pada Sabtu (27/4).
Namun, lanjut dia pembentukan panitia pengisian anggota BPD, Kades harus mengadakan Rapat untuk bersama dengan BPD, perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat untuk menentukan dan memilih salah satu alternatif mekanisme proses pengisian Anggota BPD tersebut.
“Pengkajian mekanisme itu apakah melalui pemilihan Langsung atau dengan musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal,9 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Dimana hasilnya dari rapat tersebut dilaporkan ke Bupati melalui Camat,” tandasnya.
Selain itu, kata dia panitia akan diberikan waktu satu bulan untuk melakukan perencanaan anggaran pada pemelihan untuk dapat disetujui oleh kapala daerah.
“Dan selanjutnya panitia diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk mengajukan perencanaan biaya pemilihan untuk meminta persetujuan dengan Bupati,” lanjutnya. (Pra)