Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tim Rajawali Polsek Toboali Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sawah Dusun Limus, Desa Serdang berdasarkan LP/B-239/IV HUK.1.2.1/2019/Babel/Res Basel/Sek Toboali tertanggal 23 April 2019.
Kapolres Basel AKBP Aris Sulistyono melalui Kapolsek Toboali Iptu Yandrie C Akip mengatakan dari 3 pelaku yang berhasil diamankan 2 pelaku diantaranya, Nanda (32) dan Dwi (25) diringkus di Jalan Lintas Sumatera, OKU Timur, Sumsel, Rabu (24/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Tim berhasil menangkap kedua pelaku setelah bekerjasama dengan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur setelah pelaku utama Budi (32) tertangkap.
Ketika diintogerasi, Budi mengaku terdapat dua pelaku lainnya Nanda dan Dwi yang telah membawa hasil pencurian ke wilayah OKU Timur.
“Dari hasil interogasi, BB pencurian telah dijual ke wilayah Buay Madang Timur, OKU Timur. Sehingga tim bergerak dan kembali berkoordinasi dengan Polsek Muay Madang Timur. Pada hari ini, jam 9 tadi pagi BB berupa 2 unit mesin kobota, 1 unit gergaji mesin atau seinso berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (25/4) siang.
Ia juga mengubgkapkan, dua tersangka dan BB yang diamankan dalam waktu 24 jam saat ini dalam perjalanan dibawa kembali menuju ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut. Informasi terkahir, tim bersama tersangka dan BB masih berada dalam perjalanan di daerah Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumsel.
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pencurian mesin Kobota 12 PK Hand Trakrot Quock yang merupakan bantuan dari Pemda Basel milik petani Tanget Jaya, Dusun Limus, Desa Serdang yang sedang diparkirkan di sawah milik Arman, Senin (15/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka dalam melakukan aksi pencurian itu dengan cara membuka 4 baut pengunci mesin yang melekat di bodi dengan kunci inggris. Dan setelah berhasil melepaskan mesin tersebut, para tersangka diduga langsung mengangkut mesin tersebut.
“Juga terdapat korban lain yaitu Girin yang mana mesin Kobota itu merupakan bantuan dari Koramil Toboali dan Parel yang kehilangan gergaji mesin atau seinso. Kerugian lebih kurang 2 unit mesin Kobota 21 juta dan 1 unit gergaji mesin 5 juta, total 26 juta. Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” jelas Iptu Yandri. (Pra)