Molen : Penyelenggaraan Otonomi Daerah Secara Komprehensif Perlu Terus  Dilakukan

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengungkapkan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus dilakukan, hal ini disampaikannya saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, dalam upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah, Kamis (25/4/2019).

“Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan, telah kita rasakan, tapi perlu perbaikan dan penyempurnaan, untuk itu upaya penataan otonomi daerah secara komprehensif perlu dilakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah,” tuturnya.

Untuk itu pemerintah telah membuat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yaitu kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban.

“Selain laporan LPPD dan laporan Pertanggungjawaban, kepala daerah wajib menyampaikan dan mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) kepada masyarakat,” terangnya.

Peraturan ini pun diharapkan dapat diaplikasikan secara konsisten serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan.

“Sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintah daerah Indonesia,” jelasnya.(dnd)