banner 728x90

Bawaslu Babel dan Mahasiswa Ajak Warga Tolak Politik Uang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 200 mahasiswa dari tujuh Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi, dan Akademi se-Babel turun langsung kelapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tolak politik uang.

banner 325x300

Sosialisasi ini juga melibatkan Bawaslu Babel dalam gugus pengawasan bernama “Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang”. Dengan menggandeng Universitas Bangka Belitung, STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat, STIE IBEK, STIH Pertiba, IAIN SAS Bangka Belitung, dan Akademi Manajemen Belitung selama masa tenang, pada Minggu-Selasa (14-16/4/2019) se-Provinsi Bangka Belitung.

Dalam hal ini, Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Yulianto mengatakan, dimana Bawaslu Babel bersama dari 7 Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi, dan Akademi se-Babel sengaja melakukan gerakan ini pada masa tenang, dikarenakan masa tenang adalah masa yang paling rawan dalam pesta demokrasi Pemilu 2019 dan rentan terhadap adanya politik uang.

“Kita sudah turun langsung kelapangan pada Minggu (14/4/2019) kemarin, dalam bersosialisasi dengan masyarakat mengenai bahaya politik uang dalam pemilu seperti pemberian uang, dan materi lainnya,” kata Andi kepada Negerilaskarpelangi.com, Selasa (16/4/2019).

Andi menyampaikan, bahwa Bawaslu Babel sudah memetakan memang ada kerawanan pada tahapan ini khususnya masyarakat yang belum mengetahui dampak buruk dari politik uang dan pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilu 2019.

“Kerawanan pada masa tenang ini bisa meliputi kampanye masa tenang, politik uang. Maka kami berupaya melakukan pencegahan secara maksimal dalam gerakan yang melibatkan mahasiswa terutama pada daerah yang memiliki kontestasi tinggi meliputi jumlah peserta pemilu dan calegnya banyak dalam satu Desa/Kelurahan, karena dimungkinkan bisa berpotensi adanya kontestasi yang tidak sehat juga” jelas Andi.

Untuk diketahui bersama, Andi menuturka, bahwa Politik Uang pada masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 523 ayat (2) yaitu politik uang untuk masa tenang dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00.

“Kita libatkan mahasiswa disini, karena harus mampu menggerakan hati masyarakat untuk menolak segala bentuk pemberian uang, dan barang dan melaporkannya kepada Pengawas Pemilu terdekat yang sudah kita bagikan nomor kontaknya,” terangnya.

Selain itu, Andi juga berharap, tidak mau masyarakat sampai menjadi korban sebagai yang membagikan uang atau pemberian materi lainnya.

“Karena jika itu terjadi khususnya dihari H maka dapat dikenakan pidana Pemilu sebagaimana pada pasal 523 ayat (3) yaitu setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” tegas Andi.

Ia juga menambahkan, Mahasiswa dalam Gerakan Masyarakat Anti Politik Uang juga akan diikutsertakan dalam Patroli Pengawasan Pemilu selama masa tenang, agar mahasiswa juga mengetahui bagaimana proses pemilu dan paham dengan potensi pelanggaran pemilu sehingga dapat melakukan pencegahan kepada orang sekitarnya.

“Kita berharap pada Pemilu 2019 dapat berjalan sukses, lancar, dan potensi pelanggaran dapat dicegah salah satunya politik uang,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version