banner 728x90

Abdul Fatah Tegaskan ASN yang Belum Laporkan LHKPN akan Diberikan Sanksi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepuluan Bangka Belitung, Abdul Fatah menegaskan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) akan diberikan sanksi.

banner 325x300

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur, akan kita berikan sanksi, dan sanksinya akan dirapatkan secara bersama,” kata Wagub kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Wagub menjelaskan, untuk saat ini, ASN di lingkungan Pemprov Babel yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN) nya sudah hampir 100 persen.

“93 persen telah melaporkan harta kekayaanya, dan yang 7 persenya masih proses,” ujar wagub dengan singkat.

Perlu diketahui, ASN Pemprov Babel wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 56 tahun 2017 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemprov Babel.

Pada Pasal 6 Koordinator LHKPN yaitu Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Wakil Koordinator LHKPN yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Babel.

Koordinator melaksanakan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version