Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) buka Posko Pengaduan Formulir C6-KPU jelang pungut hitung Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan mengingat telah masuknya jadwal pendistribusian formulir model C6, Bawaslu Basel membuka posko pengaduan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak mendapatkan formulir C6-KPU.
“Ini bertujuan untuk memastikan pemberian model C6-KPU kelada pemilih yang terdaftar dalam DPT, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2) huruf a,” kata Sahirin, Sabtu (14/4).
Ia juga menuturkan bahwa selain membentuk posko pengaduan Bawaslu Basel juga melakukan monitoring terkait pendistribusian formulir model C6-KPU ke desa-desa.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian formulir model C6-KPU telah terdistribusi kepada pemilih di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Basel, Azhari menyebutkan bahwa dibentuknya posko pengaduan formulir C6 ini bertujuan agar Pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak mendapatkan formulir C6 dapat datang ke posko dan mengajukan pengaduan.
“Dibentunya posko pengaduan C6 ini salah satunya bertujuan untuk melindungi hak pilih setiap masyarakat. Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat menjadikan kami sebagai perantara untuk mendapatkan Formulir C6 yang akan dibawa pada hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat harus turut berperan aktif dalam mendapatkan formulir C6. “Jika pemilih belum mendapatkan Formulir C6, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut ke KPPS atau datang ke posko yang telah disediakan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir model C6-KPU untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
Dan Pasal 14 ayat (1) juga menyebutkan bahwa jika sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (Pra)