Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA- Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Jumat (12/4) tidak hanya narkotika saja.
Ternyata ada barang bukti yang dimusnahkan menjadi perhatian masyarakat Basel yakni adanya lima pucuk senjata api (Senpi) yang masuk dalam pengungkapan kasus narkotika di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba dan Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan oleh Polres Basel.
Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan terdapat barang bukti yang menarik perhatian publik dalam ungkap kasus narkotika di dua desa itu.
“Dari perkara tindak pidana narkotika, yang menarik perhatian masyarakat yakni hasil penyidikan Polres Basel dan Polsek Toboali, khususnya pengungkapan polres Basel narkotika dari penangkapan di Desa Sebagin dan Serdang yang ikut didalamnya lima pucuk senpi,” kata Safrianto.
Ungkap kasus itu, lanjut Safrianto untuk pemusnahkan BB lima pucuk Senpi Rakitan dan keluaran pabrik dan senjata tajam itu dengan cara di grenda menjadi dua bagian.
“Sedangkan untuk pemusnahan amunisi atau proyektil dilakukan penembakan ke bawah tanah yang dilakukan oleh Kapolsek Toboali, Iptu. Yandri. C. Akip,” sebutnya.
Ia menuturkan, ini merupakan bentuk komitmen dalam membantu pihak kepolisian dan Bnnk Basel dalam memberantas narkotika di wilkum Basel. Dan tuntutan JPU dalam perkara itu dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara.
“Salah satu bentuk keseriusan kita yakni memusnahkan BB ini. Dan itu kami sangat serius dimana tuntutan terhadap perkara tersebut maksimal 20 tahun dan diputus oleh Pengadilan Negeri selama 19 tahun dan untuk barang buktinya dirampas dan dimusnahkan,” ucap dia. (Pra)