banner 728x90

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Basel Imbau Peserta Pemilu Untuk Turunkan APK

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA– Jelang masuknya masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menghimbau Peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

banner 325x300

Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan bahwa bagi peserta pemilu wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye sebelum masuknya Masa Tenang, yakni tanggal 14-16 April 2019 mendatang.

“Sebelum tanggal 14 April 2019 Peserta Pemilihan Umum diwajibkan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanya yang sekiranya masih terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini bertujuan agar pada saat masuknya Masa Tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilihan Umum, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan salah satu dari metode kampanye yang digunakan oleh Peserta Pemilihan Umum dalam menyampaikan visi dan misinya sebagai calon wakil rakyat,” katanya

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Basel, Azhari mengatakan Bawaslu Basel telah memberikan himbauan kepada Peserta Pemilihan Umum untuk menurunkan APK yang telah terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan sebelum masuknya masa tenang.

“Selain Alat Peraga Kampanya (APK), Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan juga menghimbau Peserta Pemilihan Umum untuk menurunkan Bahan Kampanye (BK) seperti poster yang di pasang oleh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata Azhari, Rabu (11/4).

Ia menjelaskan, ink sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2019, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Pasal 276 menyebutkan bahwa Kampanye Peserta Pemilihan Umum dimulai sejak ditetapkannya DCT dan berakhir sampai dimulainya Masa Tenang.

Selain itu Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengkata (HPPS), Erik juga menyampaikan bahwa disini juga ditekannya kepada Peserta Pemilu untuk tidak melakukan Kampanye di Massa Tenang.

“Peserta Pemilihan Umum dalam hal ini juga dihimbau untuk tidak melakukan kampanye di Masa Tenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kondisi Pemilihan Umum Tahun 2019 tetap steril dan kondusif,” tandasnya

Lebih lanjut ia menuturkan, peserta Pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang dapat dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa Peserta Pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00,” ucapnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version