Dugaan Pelanggaran Kampanye Gunakan Mobnas Sudah Masuk Penyidikan Gakkumdu Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye penggunaan fasilitas negara oleh oknum anggota DPRD aktif, telah dilimpahkan ke penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.

Kasat reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Hary Kartono S.IK, seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengatakan pemeriksaan berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye tersebut telah berlangsung empat hari.

Kendati demikian, hingga saat ini penyidik Gakumdu Polres Basel, belum bersedia mengungkap identitas sang oknum peserta Pemilu Basel tersebut. Bahkan status sang oknum, masih sebagai saksi.

“Penyidikan telah berlangsung empat hari sejak pleno Bawaslu. Untuk identitas belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyidikan dan statusnya masih sebagai saksi,” ujar Hary, Kamis (11/4)

Menurut dia, sampai saat ini delapan saksi telah diperiksa penyidik sentra Gakumdu Satuan Reskrim Polres Bangla Selatan. Termasuk dengan terlapor. Selain itu, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pemilik tempat kampanye.

Sementara itu, barang bukti yang menjadi objek penyidikan penggunaan fasilitas negara yakni Mobil Dinas (Mobnas). Namun, ditegaskan Hary, mobnas tersebut tidak bisa disita.

Dan ia mengakui untuk mengungkapkan itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dugaan pelanggaran kampanye itu.

“Sudah delapan saksi yang diperiksa, termasuk terlapor. Untuk objek barang bukti dugaan pelanggaran kampanyenya mobil dinas. Cuma tidak bisa disita ya, karena ada aturan dan undang undang pembendaharaaan negara,” bebernya.

Menurut Hary, maksimal proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut, berlangsung selama 14 hari. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel.

“Berkasnya maksimal 14 hari harus dilimpahkan ke penuntut umum. Cuma kalau ternyata diperjalanan beberapa hari ini selesai juga bisa langsung dilimpahkan,” pungkasnya. (Pra)