banner 728x90

Bawaslu Basel Minta PLN Toboali Alirankan Listrik Pada Pungut Hitung Dan Rekapitulasi Suara

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Toboali untuk tidak melakukan pemadaman listrik pada, Rabu 17 April 2019 mendatang.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Kabupaten Basel Sahirin mengatakan bahwa guna melancarkan jalannya pemilihan umum serentak yang akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Basel meminta PLN ULP Toboali untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pemadaman listrik pada hari pemungutan sampai dengan proses rekapitulasi suara selesai.

“Kami meminta kepada PT. PLN ULP Toboali untuk memperlancar aliran listrik serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemadaman listrik pada tahapan tersebut,” kata Sahirin, Rabu (11/4).

Hal ini dikatakan dia, karena tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Penghitungan suara harus dilakukan ditempat dengan penerangan yang baik.

“Hal ini menunjukkan peran daripada PT. PLN itu sendiri untuk membantu melacarkan pemilihan umum Tahun 2019 mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubal Azhari menyebutkan bahwa sangat penting peran kecerahan cahaya dalam penghitungan suara untuk menghindari adanya dugaan-dugaan dalam penghitungan suara sehingga tidak memberikan celah untuk adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin akan terjadi pada saat penghitungan suara.

“Untuk menghindari agar tidak terjadi penghitungan suara ulang, dimana yang salah satu penyebab dilakukannya adalah tidak adanya penerangan yang maksimal pada saat penghitungan suara, sehingga kami menghimbau PT. PLN ULP Toboali untuk melancarkan aliran listrik pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum 2019 mendatang,” tandas Azhari.

Selain itu, ia menjelaskan untuk menghindari dari penghitungan suara ulang, himbauan ini ditujukan kepada PT. PLN ULP Toboali juga dalam rangka untuk menghindari agar tidak dilakukannya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Ulang, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 376 yang berbunyi Rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diulang apabila rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan pencahayaan. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version