banner 728x90

Ratusan Massa Geruduk Rumah Pelaku Terduga Penista Agama

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PARIT TIGA, LASPELA – DR (25) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook. Dalam postingannya remaja tersebut didugau melakukan penistaan agama.

Rudi Fitrianto, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Parit Tiga mengatakan, dalam postingan yang diunggah oleh pelaku mengandung unsur penistaan agama, karena pelaku mempermainkan ayat suci agama Islam.

banner 325x300

“Dalam postingan tersebut jelas, pelaku mempermainkan ayat suci, ini yang tidak kami terima, sehingga tanpa dikomando, warga berduyun-duyun mendatangi rumah pelaku,” ujar Rudi (8/4/2019)

Warga kini telah melaporkan kasus penghinaan terhadap agama Islam ini. Karena postingan pelaku sudah tersebar luas yang mana pelaku juga sudah diketahui identitasnya.

Sebelumya ratusan warga mendatangi pelaku untuk meminta pertanggung jawaban pelaku atas perbuatannya yang di duga telah mempermainkan ayat suci umat muslim.

Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pelaku langsung diamankan dari dalam rumahnya.

Setelah menerima laporan tersebut petugas jaga dan piket reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Jebus, AKP langsung menuju ke rumah pelaku.

“Dan saat pelaku akan diamankan di rumahnya anggota mendapati sudah banyak warga yang berkumpul di depan rumah pelaku,” tutur

Atas inisiatif Kapolsek, akhirnya pelaku beserta barang bukti langsung di bawa menuju ke Polres Babar, untuk diamankan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk menghindari terjadinya hal yang tidak di inginkan, rumah orang tua pelaku di jaga oleh aparat kepolisian.(Nov)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version