Adet Mastur : DPRD Babel Masih Menunggu Bupati/Walikota Sampaikan Usulan RZWP3K

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung, saat ini masih dalam tahap menunggu usulan dari masing-masing Pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Babel Adet Mustar, bahwa DPRD saat ini sedang menunggu usulan Pemerintah kabupaten/kota terkait draft RZWP3K Agar kepentingan setiap Pemerintah Daerah dapat terakomodir.

“Pertemuan hari ini masih berkenaan dengan kelautan, perikanan dan perhubungan dimana kita masih mensingkrosinisasi antar draft-draft Perda RZWP3K ini, khususnya perikanan dan kelautan dengan kabupaten/kota biar semuanya sinkron jangan sampai nanti kita bangun pelabuhan dilaut tapi didarat nya lain,” kata Adet dalam Rapat dengan Pendapat Pansus RZWP3K, yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Babel, Senin (8/4/2019).

Selai itu, Adet menjelaskan begitu juga dengan wilayah darat punya aturannya karena itu menjadi kewenangan kabupaten/kota karena sudah diatur di Perda RT/RW.

Ia mengungkapkan, setelah adanya pemaparan dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan didapati masih banyak draft dari raperda tersebut yang ternyata tidak sesuai dan mendapat sanggahan dari setiap kabupaten/kota.

“Setelah kita lakukan paparan bersama dinas terkait draft raperda ternyata banyak sanggahan yg dilontarkan kabupaten/kota yang belum terakomodir, misalnya di Bangka Tengah seperti didaerah kecamatan sungai selan tepatnya di tanjung pura, Pulau Nangka, Begadung dan Pelepas, dimana daerah tersebut adalah daerah budidaya yang belum terakomodir didalam draft Perda yang kita sususun, maka dari itu kita inginkan memasukkan daerah itu masuk dalam pemanafaatan ruang budidaya laut,” tegas Adet.

Adet menambahkan, dirnya sangat berharap semua Bupati dan walikota mengusulkan surat kepada DPRD apa yang menjadi usulan mereka baik masalah tambang, perikanan, perhubungan atau wisata.

“Setiap Pemda harus mengajukan usulan sehingga waktu pembahasan nanti kami tahu apa yang menjadi keinginan kabupaten/kota,” tutupnya.(wa)