banner 728x90

Kemendagri Berharap pada Musrenbang 2019 dapat Mendukung RKP Nasional Tahun 2020

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendukung pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2019, guna mewujudkan Babel Sejahtera, sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.

banner 325x300

“Saya berharap bahwa pemilihan tema “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Kesehatan Masyarakat dan Pendidikan Masyarakat” pada Musrenbang RKPD Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020, dapat mendukung tema RKP Nasional Tahun 2020 yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas,” kata staff Bidang Hukum dan Ketua Bangsa, Didik Suprayitno saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo saat pembukaan Musrenbang Babel 2019, yang berlangsung di Restoran Gale-Gale, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (5/4/2019).

Ia mengatakan, penetapan tema RKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 bisa dijabarkan kedalam prioritas-prioritas daerah, dan nantinya dituangkan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan-kebijakan RKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 serta diimplementasikan kedalam APBD Tahun 2020.

“Beberapa prioritas tersebut yakni, pengembangan pembangunan agropolitan, pembangunan bahari, pengembangan pariwisata, pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan tata kelola birokrasi dan pelayanaan publik,” ujarnya.

Selain penyelarasan tema antara RKP dengan RKPD, lanjut Didik, dimana dalam penyusunan RKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 juga perlu memperhatikan Tema Pembangunan wilayah Sumatera, yakni, “Produksi pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional”.

“Prioritas pembangunan wilayah Sumatera dan pengembangan industri pengolahan (hilirisasi) komoditas unggulan (agroindustri). Selain itu, pengembangan SDM terampil untuk mendukung kawasan industri dan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan yang utama diarahkan untuk operasionalisasi dan peningkatan investasi pada KEK Tanjung Kelayang dan KEK Belitung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didit menyebutkan, sejalan dengan hal tersebut, dalam proses penetapan dokumen perencanaan untuk kabupaten/kota, Gubernur yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi atas Dokumen RKPD dan evaluasi atas Raperda tentang RPJPD dan RPJMD sebelum kedua dokumen dimaksud ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota).

Ia menambahkan, adapun pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertujuan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan yaitu dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version