Ingin Merubah Sertifikat Tanah Gratis, Daftarkan Ke BPN

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pangkalpinang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk perubahan ganti kelurahan, pembuatan dan keringanan biaya kepengurusan.

Isnu Baladipa selaku Kepala BPN kota Pangkalpinang, menegaskan pengurusan sertifikat tanah dalam perubahan ganti kelurahan tidak dipungut biaya apapun.

“Masyarakat yang ingin merubah sertifikat hak milik atas tanahnya yang sudah tidak sesuai wilayah karena ada pemekaran kecamatan atau pengantian nama kelurahan untuk segera mendaftarkan ke BPN, tidak di pungut biaya apapun,” terangnya, Jumat (5/4/2019).

Hal ini kata dia untuk mempermudah masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Kecamatan Gabek, Kacamatan Taman Sari dan Kecamatan Gerunggang.

“Program ini agar masyarakat memiliki legalitas jelas atas hak tanahnya, jangan sampai BPN disalahkan karena terjadi permasalahan hukum,” jelasnya.

Ia pun berharap kepada masyarakat, untuk segera menandai tanahnya agar tidak diambil orang.

“Segera dipasang patoknya dan jika belum bersertifikat maka segara daftarkan,” harapnya. (dnd)