banner 728x90

Polisi Amankan Nelayan Pembawa 24 Deriken Solar

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PARIT TIGA, LASPELA – Unit Reskrim Polsek Jebus, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NY, seorang nelayan, warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, karena diduga membawa 24 deriken BBM ilegal diatas kapal miliknya, Selasa (26/3/2019) kemarin.

NY diamankan petugas saat tengah berada di pantai Desa Teluk Limau sekitar pukul 09.30 WIB, sebelumnya, anggota Opsnal reskrim Polsek Jebus telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan pantai Desa Teluk Limau ada kapal nelayan yg melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang diduga ilegal.

banner 325x300

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, anggota Opsnal reskrim Polsek Jebus kemudian melakukan pengintaian. Kemudian pukul 20.30 WIB, anggota melihat kapal milik pelaku tiba di pantai, setelah kapal milik pelaku mendarat di tepi pantai, polisi yang telah mengintai keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penggeledahan di kapal boat milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan di kapal milik tersangka, polisi mendapati BBM berjenis Solar. Menurut keterangan NY dia membeli solar dari seseorang berinisial Ad di laut Siangau Dusun Pala, Desa Teluk Limau dengan harga Rp 110.000 per deriken.

NY berencana untuk menjual kembali solar tersebut kepada para penambang timah yang berada di Kecamatan Parit Tiga.

Kapolsek Jebus, AKP Andi Purwanto, Sik, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, SH, SIK, M,Si ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

“Benar ada, dan kami akan terus menggali informasi dari tersangka, terkait masih ada satu nama lagi yang menurut NY telah mensuplay BBM tersebut kepadanya. terimakasih kepada masyarakat yang berkenan memberi informasi kepada kami, Sehingga kami dari pihak berwenang bisa mengambil langkah yang tepat dan meringkus tersangka,” ujar AKP Andi Purwanto, Jumat (29/3/2019).

Kini tersangka berikut barang bukti sebanyak 24 deriken BBM berjenis solar dan satu unit kapal boat berwarna abu-abu telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nop)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version