MUNTOK, LASPELA – Para CPNS di Bangka Barat telah menerima SK CPNS yang diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus. SH, di kantor Bupati Bangka Barat, Jumat (29/3/2019).
Dalam sambutan di hadapan 248 CPNS Bangka Barat yang telah menerima SK, Bupati Markus menyampaikan beberapa hal, yaitu pegawai berperan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan prima , bersikap kritis terhadap setiap persoalan, melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan senantiasa minta petunjuk dari atasan langsung atau staf yang lebih senior.
Selain itu, Bupati Markus juga menekankan bahwa Bangka Barat jangan dijadikan sebagai batu loncatan oleh para CPNS.
“Dalam hal ini, saudara sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai 6000 untuk tidak mengajukan pindah/mutasi selama 15 tahun. Dan Ketika saudara tidak menepati pernyataan tersebut, maka saudara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000.000,00,” Ucap Bupati.
Apa yang disampaikan Bupati ini turut ditegaskan oleh kepala kantor regional VII Palembang yang mengatakan bahwa saat ini sistem sudah terdata di BKN Pusat.
“Maka perpindahan atau mutasi Pegawai akan menyebabkan ketidaksesuaian data yang ada di BKN”, tambahnya.(Nop)