banner 728x90

Baznas Babel Gelar Rakor UPZ, Guna Tingkat Kesadaran dalam Bayar Zakat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Asisten Setda Kepulauan Bangka Belitung Bidang Administrasi Umum, Darlan, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 325x300

Sebanyak 114 petugas UPZ dari Investasi Pemerintah Daerah, instansi vertikal maupun swasta se-Babel yang mengikut Rakor tersebut, berlangsung di Sun Hotel Pangkalpinang, Kamis (28/3/2019).

Dalam sambutannya, Darlan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menyambut baik atas terselenggaranya Rakor UPZ ini.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 Pasal 5 ayat (1) tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, untuk melaksanakan pengelolaan zakat pemerintah membentuk Baznas, dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Baznas dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, seperti diketahui masyarakat di Babel yang sebagian besar beragama islam, ini merupakan suatu potensi yang apabila masyarakat telah memiliki kesadaran untuk berzakat. Dengan kata lain, dana yang bisa dikumpulkan dari zakat umat islam sangatlah besar.

“Namun, yang menjadi persoalannya adalah apakah umat islam khususnya di Babel telah memiliki kesadaran untuk menunaikan zakatnya, dan apakah mereka juga telah sadar bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban yang harus mereka laksanakan,” tanya Darlan.

Lanjut Darlan, adapun salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran umat islam untuk membayar zakat khususnya kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel, adalah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat Profesi Pegawai di lingkungan Pemprov Babel.

“Sehingga ini dapat meningkatkan kesadaran pegawai khususnya di lingkungan Pemprov Babel dalam membayar zakat profesinya sebagai ASN. Dimana dalam pengumpulan zakat profesi ini, setiap Perangkat Daerah mengusulkan 1 orang pegawai kepada Baznas Provinsi sebagai petugas pengumpul zakat,” tutup Darlan.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version