Diduga Main Kucing-Kucingan Aktivitas Bongkar Muat Pasir Kuarsa di Tanjung Kubu Berlanjut

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA– Aktifitas tambang pasir kuarsa ilegal di pantai Tanjung Kubu kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan disinyalir beroperasi secara kucing-kucingan.

Menurut informasi di lapangan, proses operasi diam-diam tambang ilegal ini bahkan sudah sampai tahap pengiriman yang kesekian kalinya. Pelaku penambanga pasir kuarsa ini disinyalir menggunakan tongkang berkapasitas 15.000 kubik untuk mengangkut pasir ke tempat tujuan.

Masih menurutnya, proses pengumpulan pasir kuarsa ini dilakukan menggunakan sistem sedot dengan alat TI apung mini. Selanjutnya, setelah pasir ini bersih, selanjutnya dikumpulkan menjadi tumpukan dengan alat berat ekskavator. Setelah stock field mencukupi maka pasir-pasir ini diangkut mobil dump truck menuju tongkang yang sudah menunggu di dermaga.

Setelah pasir ini diturunkan di dalam tongkang, bantuan alat berat ekskavator selanjutnya merapikan pasir-pasir itu. Setelah proses pemuatan pasir selesai ke dalam tongkang, maka alat berat ekskavator itu akan ditarik sehingga aktivitas ini tidak ‘tercium’ oleh masyarakat.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Bangka Selatan Gatot Wibowo, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/3) siang mengatakan bahwa pemegang konsesi di lahan tersebut adalah perusahaan PT. Global Balakosa Utama (GBU). Saat ini pihak DLH sudah memproses dan pihak PT GBU telah mendapatkan izin lingkungan hidup dari pemerintah kabupaten Bangka Selatan.

“Namun, jika benar adanya aktifitas kegiatan itu, maka itu bukan menjadi ranah pemkab Bangka Selatan, namun sudah menjadi kewenangan provinsi Bangka Belitung sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak DLH Bangka Selatan telah melakukan pengawasan secara berkala pasca penindakkan tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), terhadap aktifitas penambangan pasir kuarsa, di kawasan Gunung Namak dan Tanjung Kubu Toboali.

Hasil pengawasan dan pengecekan tim di lapangan, tak ada aktifitas penambangan kuarsa di kawasan Kubu tersebut. Namun sekitar area pertambangan, pihak BLHD menemukan sejumlah gundukan pasir. Namun menurut Gatot, sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait aktifitas penambangan pasir kuarsa tersebut.

“Kemarin kami juga melakukan pengecekan ke kawasan Kubu. Di sana tidak ada aktifitas, cuma kami lihat sudah ada timbunan pasir nya. Salah, kalau mereka beroperasi,” tegas Gatot.

Sebelumnya, Tim dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera telah menindak tambang pasir kuarsa yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung gunung Namak Toboali Bangka Selatan dan telah masuk ranah hukum.

Saat ini, proses hukum yang melibatkan Sariat als SA selaku kuasa lapangan dengan barang bukti 4 unit alat berat ekskavator dan ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bangka Belitung sedang dalam proses sidang di pengadilan.