PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) kota Pangkalpinang fokuskan pemeliharaan pohon rimbun di ruas jalan kota Pangkalpinang.
Hal ini kata Belly Jawari selaku Kepala Bidang (Kabid) Permukiman kota Pangkalpinang untuk mengamankan dan demi kenyamanan bersama.
Dinas Perkim akan melakukan pruning atau pemangkasan kepada setiap pohon rimbun yang dianggap berbahaya.
“Jika tidak segera dilakukan pemeliharaan dikhawatirkan saat hujan dan angin kencang, dapat berbahaya bagi pengendara yang lewat,” terangnya, Minggu (24/3/2019).
Menurut dia, pemeliharaan dan pemangkasan pohon yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan peraturan menteri ESDM mengenai jarak aman antara jaringan listrik dengan pohon.
“Jadi pohon rimbun itu kita pangkas dahan kanan dan kirinya, tapi atasnya tetap kita pertahankan agar bisa terus tumbuh, kecuali yang atasnya ada jaringan listrik, itu toping pohonnya harus kita buang, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM jarak aman antara jaringan listrik dengan pohon itu 3,5 meter,” jelasnya. (dnd)