banner 728x90

DPRD Babel Bersama Bupati dan Walikota se-Babel Bahas Raperda RZWP3K

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat bersama Bupati dan Walikota se-Bangka Belitung terkait membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum ditetapkan menjadi Perda RZWP3K.

banner 325x300

“Dalam pertemuan ini kita membahas potensi masalah yang akan timbul dari Perda RZWP3K nanti,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai menghadiri rapat bersama Bupati dan Walikota se-Babel dalam pembahasan Raperda RZWP3K di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (21/3/2019).

Didit menyampaikan, Raperda RZWP3K harus disusun dengan mengakomodir semua pihak, baik dari sektor pariwisata, kelautan dan hal lainnya yang mengakomodir kepentingan rakyat.

“Sebelum di sahkan menjadi Perda, maka kita gelar pertemuan ini, karena semua potensi masalah yang akan ada dalam Raperda RZWP3K harus dibahas bersama sebelum menimbulkan konflik dan membuat ragu para investor untuk berinvestasi,” tegas Didit.

Lanjut Didit, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dipaparkan masing-masing Dinas terkait bukan hanya sektor itu saja, tapi banyak sektor terkait lainnya yang disampaikan dalam diskusi tersebut.

“Disini kita melihat sejauh mana paparan yang disampaikan Dinas Kelautan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Dinas Pertambangan, karena ini bukan berhubungan dengan sektor itu saja, banyak sektor terkait yang terlibat,” ucapnya.

Didit menyebutkan, Perda RZWP3K dibuat untuk 25 tahun kedepan, dan setiap 5 tahun sekali dapat di revisi. Agar kualitas Perda dapat memenuhi semua keinginan masyarakat, DPRD Babel harus menjaga jangan sampai saat 2×24 jam Perda ini disahkan, malah menimbulkan konflik.

“Setelah mendengar paparan dari semua pihak terkait, ternyata masih banyak konflik yang timbul. Untuk itu, kita akan buat jadwal kembali untuk rapat bersama dengan harapan kabupaten dapat bersinergi dengan pansus DPRD dan tim provinsi agar bisa memyelesaikan konflik dan bisa mengakomodir usulan mereka semua,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum disahkan, semua pihak harus menentukan tujuan dari Perda ini. Apakah untuk aspirasi saja, atau ada yang lain. Dan jika tujuannya utk pasca timah, berarti kelautan dan pariwisata harus ditonjolkan.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version