Jelang Pemilu ASN Tidak Netral, Samsir : Sanksinya Berat

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA– Menjelang Pemilu Pilpres dan Pileg pada 17 April mendatang, DPRD Bangka Selatan (Basel) melalui Komisi I mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Basel untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi.

“Netralitas memilih tidak menjadi anggota dan pengurus parpol, tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap Parpol secara terbuka didepan publik, tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh Parpol, tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan politik, serta memberikan pelayanan yang sama, tidak diskriminatif terhadap semua golongan di masyarakat,” kata Sekretaris Komisi I, Samsir, Senin (18/3).

Dijelaskan dia, tujuan netralitas yakni mencegah ASN dan birokrasi pemerintah menjadi sasaran tarik menarik Parpol dan mencegah digunakannya birokrasi pemerintah sebagai alat politik, agar ASN dalam birokrasi dapat memberikan pelayanan yang adil dan ASN birokrasi pemerintah berdiri diatas semua kelompok dan golongan.

“Dalam Undang – undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipli Negara ( ASN ) pada klausul pasal 2 huruf (f ) bahwa yang dimaksud agar asas netralitas adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tandasnya.

“Dan ditegaskan pula pada pasal 9 UU No 5 Tahun 2014 ayat ( 2 ) bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sambungnya.

Menurutnya, untuk menghindari tindakan diskriminatif ASN dalam melakukan proses pelayanan publik terhadap masyarakat yang notebene merupakan bagian dari salah satu konstituen atau dukung Parpol tertentu, akan diskriminatif ini bisa muncul akibat keberpihakan ASN ke salah satu parpol atau golongan serta kelompok tertentu.

“Ini bisa diancam dengan sanksi berdasarkan pasal 15 ayat ( 1 ) PP No 42 tahun 2004 terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dengan sanksi moral. Tindakan diskriminatif akibat keberpihakan kepada parpol tertentu dan mendukung salah satu caleg akan dikenakan sanksi hukum disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa dari majelis kode etik,” jelasnya seraya menambahkan sangsi berat yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun sampai pada penurunan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun.

“Kami dari komisi I DPRD Basel menghimbau kepada seluruhASN, PNS maupun P3K agar menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang akandilaksanakan pada 17 April 2019 nanti terutama bagi ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” imbau Samsir.(tra)