MUNTOK, LASPELA -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, terus mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Ketua Ormas FKPMP Bangka Barat, Ali Hartono ke Panwascam Parit Tiga beberapa waktu lalu, terkait bantuan kendaran roda tiga dari KLHK yang terdapat nama Caleg DPRI RI berinisial EW.
Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Babar, Ekariva Annas Asmara mengatakan, Bawaslu hari ini mengundang Ali Hartono untuk meminta klarifikasi.
“Kami terus telusuri, ini baru pemeriksaan awal untuk mengetahui kronologisnya, nanti siang kita akan memanggil kepala Desa yang menerima bantuan tersebut,” jelas Annas. (18/3/2019).
Annas menambahkan, sesuai dengan mekanisme yang ada, tahap pemeriksaan dimulai dari laporan Panwascam ke Bawaslu Kabupaten dengan jangka waktu proses tujuh hari. dan apabila perlu keterangan tambahan, maka akan ditambah tujuh hari lagi sehingga total maksimal 14 hari sembari dipelajari, dan dikaji lebih lanjut, setelah itu baru dapat disimpulkan.
“Perlu kajian lagi, Kalau memenuhi unsur kajian dari laporan pelapor, itu bisa pidana, artinya menjanjikan dengan materi lainnya, tetapi kami tetap menggali dulu poin-poin itu,” ucap Annas menambahkan
Disinggung perihal apakah pihak Komisioner Bawaslu akan memanggil pihak terlapor, annas menegaskan bahwa pihaknya pasti akan memanggil pihak terlapor, namun dirinya belum bisa memastikan jadwal pemanggilan.
Sementara itu Ali Hartono ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya sedari awal hanya meminta kejelasan kepada pihak Panwascam Parit Tiga.
“Sedari awal saya ingin mendapatkan kejelasan dari pihak Panwascam, apakah dalam pemberian bantuan tersebut, ada pelanggaran atau tidak, jika ada tolong tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Dan jika tidak, tolong beri penjelasan kepada kami masyarakat yang awam ini, agar tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat,” jelas Ali Hartono. (Nop)