MUNTOK, LASPELA – Satnarkoba Polres Bangka Barat, kembali berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada jumat lalu. (15/3/2019)
Pelaku diamankan saat tengah berada di Terminal Bus Pelabuhan Muntok, Kel. Tanjung, Bangka barat.
Tersangka berinisial Sa, (37) warga Desa Jelutung, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Dari tangan tersangka Sa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening, yang di berisikan butiran kristal bening, yang di duga Narkotika berjenis Sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, 1 unit HP merk Bellphone berwarna keemasan, serta uang tunai Rp 300.00.00.
Kasat Narkoba Polres Babar, Iptu Ruben Isaak. SH, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, SH, SIK, M,Si, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita berhasil mengamankan satu orang pria, yang membawa 1 plastik bening berisi kristal yang di duga narkoba jenis Sabu di terminal pelabuhan Muntok,” Ucap Iptu Ruben.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nop)