banner 728x90

Jual Pupuk Subsidi Diluar Peruntukkan Akan Dipidana

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA– PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

banner 325x300

Untuk itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) kabupaten Bangka Selatan (Basel), Suhadi menghimbau kepada, Distributor, Pengecer dan pengguna pupuk subsidi untuk dalam penggunaannya sesuai peruntukkan dan lebih diutamakan kebutuhan anggota Kelompok tani (Poktan).

“Saya menghimbau untuk penggunaan pupuk subsidi kepada Gapoktan di Basel, sesuai peruntukkannya jangan ada penyalahgunaan ataupun penyelewengan pupuk subsidi yang seharusnya kepada anggota Poktan tetapi dijual kepada pengusaha,” kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (15/3) di ruang kerjanya.

Untuk penyaluran pupuk subsidi, lanjut Suhadi yakni dari Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kemudian di ajukan ke distributor melalui Dinas Pertanian, selanjutnya dari distributor disalurkan ke pengecer dan distribusi lagi diutamakan anggota Poktan.

“Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan Poktan,” tandasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan untuk pendistribusian pupuk subsidi dalam peredarannya diawasi oleh pemerintah, sehingga tersalurkan ke target sesuai kebutuhan yakni anggota Poktan itu sendiri. Instansi terkait yang berwenang dibidang pengadaan dan penyaluran pupuk di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Distributor dan Pengecer.

“Apabila Distributor dan Pengecer melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan sebagai ( pengecer ) atau Pengecer,” jelasnya seraya menambahkan Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya.

“Untuk pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredarannya, pengawasan peredaran pupuk meliputi pengawasan terhadap jumlah, mutu, alokasi, wilayah, harga eceran tertinggi dan sistem distribusi dan Penetapan jumlah, alokasi, wilayah dan sistem distribusi dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” ucapnya.

Sementara itu, ia menuturkan aturannya tidak boleh dijual dan harus berdasarkan kuota dari Provinsi, penyaluran harus sesuai RDKK dan usulan poktan, apabila menyalurkan ke luar kecamatan itu melanggar aturan dan untuk penyaluran diawasi oleh penyuluh lapangan, pengecer harus diketahui penyuluh.

“Bagi Produsen, Eksportir, Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

*_sedikut kami koreksi mas putra ya_*

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version