Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tak hanya persoalan limbah, namun PT Persada Tambang Inti Tama, (PTIT) kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang ada, PT. PTIT mengantongi izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tidak sesuai peruntukannya.
Dimana pada SIUP menengah nomor 503/014/SIUP/DPMPPTSPRINDAG/2018 bahwa PT Persada Tambang Inti Tama adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perdagangan alat kontruksi, kontraktor dan Leveransir.
Sementara temuan dilapangan perusahaan tersebut melakukan aktifitas penambangan biji timah di desa Paku, Kecamatan Payung.
Bahkan dalam surat yang dilayangkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPPTSPRINDAG) Basel, 3 Agustus 2018 silam, belum melakukan penandatangan kontrak kerja dengan perusahaan, padahal mereka sudah bekerja lebih kurang satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, kepala dinas DPMPPTSPRINDAG Bangka Selatan, Muhamad, mengatakan pihaknya berencana turun ke lapangan guna melakukan evaluasi serta verifikasi surat izin usaha yang dipegang perusahaan saat ini.
Jika tidak sesuai peruntukan, Muhamad meminta supaya perusahaan merubah SIUP tersebut sesuai bidang usaha yang dijalankan saat ini.
“Kita akan turun evaluasi, verifikasi kroscek ke lapangan apakah bidang usaha yang tertera di izin usaha itu sudah sesuai, kalau tidak sesuai, berarti diperintahkan kepada mereka untuk membuat izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya. Jadi surat yang kami keluarkan kalau tidak gunakan kami cabut,” pungkas Muhamad.
Sementara general manager PT Persada Tambang Inti Tama, menyebut tak persoalan dengan SIUP yang dipegang pihaknya saat ini. Sebab menurut Charles dalam hal ini pihaknya sebagai kontraktor yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
” Tidak masalah, karena kami sebagai kontraktor yang bekerjasama dengan PT Timah,” ujar Charles, Jumat (14/3) sore.