Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), PPh Orang Pribadi oleh Forkopimda secara online melalui e-Filling, Rabu (13/03) di Balai Daerah Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).
Kepala KPP Pratama Bangka Edwin Warganingrat Mulia mengatakan penyampaian SPT merupakan kewajiban bagi wajib pajak. “Kewajiban menyampaikan SPT adalah kewajiban bagi semua wajib pajak, artinya semua kegiatan yang dilakukan oleh kita atau wajib pajak itu tertuang dalam SPT tersebut,” katanya.
Ia juga menuturkan, pajak sekarang memang sudah luar biasa peranannya dalam APBN, sudah sewajarnya semua harus mensukseskan peneriman pajak agar dapat dicapai.
“Mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan ini, Bupati bersama Forkopimda dalam menyampaikan SPT, menjadikan motivasi yang lainnya juga untuk menyampaikan SPT,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Selatan (Basel) Drs. H. Justiar Noer menyambut baik kegiatan ini, hal ini dapat mengingatkan kewajiban sebagai warga negara membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan yang dimiliki kepada negara.
“Salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam setiap aktifitas kehidupan, yang salah satunya adalah membayar pajak untuk menunjang pembiayaan negara,” kata Bupati.
Peranan pajak, lanjutnya yakni sebagai sumber utama pembiayaan negara dan daerah dalam APBN dan APBD, semakin besar dari tahun ke tahun.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam APBN, pajak merupakan penerimaan negara terbesar, lebih dari 80% pendapatan negara bersumber dari pajak,” ungkap dia.
Dikatakan Justiar, membayar pajak merupakan wujud gotong-royong dalam membangun bangsa, melalui gotong-royong tersebut maka beban pembangunan tidak hanya ditanggung oleh segelintir orang atau perusahaan saja, tetapi seluruh masyarakat ikut berkontribusi dan berpartisipasi dalam membangun negara.
“Pemkab Basel senantiasa mendukung program atau kebijakan pemerintah pusat terkait dengan upaya peningkatan penerimaan pajak, melalui kerjasama dengan KPP Pratama Bangka atau KP2KP Toboali, yang antara lain dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan sosialisasi kepada para bendaharawan di lingkungan Pemkab Basel ataupun wajib pajak usahawan lainnya,” tandasnya.