Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dengan diterbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Selatan (Basel) tahun 2018 tentang NPWP Lokasi Usaha dan Kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal meningkatkan penerimaan pajak agar terwujudnya kesejahteraan rakyat.
“Pajak yang diterima oleh pemerintah pusat juga dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil sehingga tercipta pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa,” kata Bupati Basel, Drs. H. Justiar Noer, di sela-sela Acara Penyampaian SPT, PPh orang Pribadi di Balai Daerah Pemkab Basel, Rabu (13/3).
Dengan kegiatan itu, ia sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Basel, untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar dan melapor pajak, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan lembaga atau instansi vertikal, serta seluruh jajaran Pemkab Basel.
“Diharapkan juga turut mengawasi dan memberikan teladan kepada bawahan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak serta mengingatkan bawahan yang belum melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat,” kata Justiar seraya menambahkan, semoga kegiatan ini jadi panutan dan dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Basel.
Akhir acara, Bupati dan Kepala KPP Pratama Bangka melakukan pemberian penghargaan kepada wajib pajak berkontribusi Besar Setoran Pajak Pusat Tahun 2018 oleh Forkopimda dan Kepala KPP Pratama Bangka.