Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pelaku tindak pidana pencurian kembali di ungkap oleh jajaran Polsek Toboali pada Selasa (12/3), sekira pukul 20.00 wib.
Kapolsek Toboali Iptu. Yandrie. C. Akip seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengatakan ungkap kasus tindak pidana pencurian kabel tembaga milik CV. Diratama berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B- 149/III/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,Tanggal 12 Maret 2019.
“Mendapat laporan tersebut kemudian Kanit Res Polsek Toboali IPDA RIO TARIGAN Bersama dengan Anggota Opsnal mengamankan pelaku yang telah tertangkap tangan yaitu Kodok (25) dan dari hasil keterangan Kodok bahwa salah satu pelaku lainnya adalah Asep (29),” kata Yandrie, kepada wartawan, Selasa (12/3) malam.
Lebih lanjut, ia menuturkan berbekal informasi dari pelaku Kodok, tim Opsnal Reskrim Polsek Toboali yang dipimpin oleh Kanit Res Ipda. Rio Tarigan bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku Asep yang bersembunyi di Bukit Muntai, desa Keposang, Toboali.
“Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda. Rio Tarigan dan anggota Opsnal Polsek Toboali segera bergerak mencari keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di daerah Gunung Muntai dan akhirnya berhasil diamankan pelaku Asep yang bersembunyi kemudian pelaku dibawa Ke Mapolsek Toboali Guna Penyelidikan Lebih Lanjut,” tandas Yandri.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia CV. Diratama mengalami kerugian Rp. 16 juta. “Barang Bukti diamankan 1 buah Gergaji Besi, 1 buah pisau karter dan
Kabel tembaga hasil pencurian,” ujarnya seraya menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana pencurian itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.