MUNTOK, LASPELA – Kepolisian Resort Bangka Barat menegaskan jika penangkapan yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok hanyalah mobil truk pengangkut kayu ilegal. Bantahan ini sekaligus menepis dugaan warga yang menyebutkan jika Polres telah melakukan tangkapan Bahan Bakar Minyak berjenis solar.
“Jadi tidak benar kalau kita menangkap minyak ilegal seperti yang diopinikan masyarakat, yang benar adalah kayu berjenis Sengon,” Ucap Wakapolres Bangka Barat Kompol Joko Triyono saat melakukan konfrensi pers, didampingi Kasat Reskrim Akp Rais Muin, S.I.K. serta Kanit Pidsus, Ipda Boy Akbar, Selasa (12/3/2019)
Dia menjelaskan sebelumnya, jajaran Polres Babar Sabtu kemarin, melakukan penangkapan terhadap 3 unit truk, yang mengangkut kayu sengon di Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok, yang mana truk tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menebang pohon, atau memanen, atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka SK Als Mandung, warga Banyumas, Kec. Cilongok Kab. Banyumas, Jawa Tegah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) unit mobil merk Mitsubishi fuso, 90 kubik kayu sengon.
Kayu jenis sengon tersebut rencananya akan dijual ke PT. SKN di kota Magelang dengan menyeberangi pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
Para tersangka akan di jerat dengan pasal pasal 87 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 KUHPidana “Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan, yang diketahui berasal dari pembalakan liar.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Babar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Nop)