Kabel Tembaga Dicuri, CV. Diratama Rugi Rp. 16 Juta

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali ungkap tindak pidana pencurian dengan terlapor Abdul Aziz als Kodok (25) dan Asep Darmawan (29) atas pencurian kabel tembaga milik CV. Diratama, di desa Keposang, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa (12/3) sekira pukul 18.20 wib. Kedua terlapor merupakan warga desa Keposang dan Desa Puput.

Pelapor Antonius Ning Beni (31) dan saksi Bujang (23) merupakan penjaga malam di CV. Diratama milik Doni Indra laporan Polisi Nomor : LP/B- 149/III/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK,Tanggal 12 Maret 2019.

“Berawal dari pelapor yang bertugas berjaga melihat kabel milik CV. Diratama yang terletak didalam ruangan sudah terpotong-potong kemudian pelapor dan saksi mencoba menyisir jejak di tanah yang terdapat bekas kabel tembaga dan sesampai didekat semak semak pelapor melihat seseorang yaitu terlapor Kodok dan temannya yang tidak dikenal sedang membawa Kabel Tembaga tersebut,” kata Kapolsek Toboali Iptu. Yandrie. C. Akip seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono, Selasa (12/3) malam.

Yandrie juga mengungkapkan, kedua tersangka mencoba mengupas kabel kemudian dengan segera pelapor dan saksi mengejar kedua tersangka dan salah satu tersangka Kodok (25) tertangkap dan tersangka Asep melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dan melapor kepolsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian Tersebut CV. DIRATAMA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 16.000.000,” ungkap Yandrie.