Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali kembali ungkap tindak pidana kasus dan tindak pidana pencurian dengan tersangka DPO Joni Iskandar alias Saharin (23).
Ungkap kasus curanmor oleh Polsek Toboali berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 147/III/HUK.1.2.1/2019/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI/SPK, Tanggal 09 Maret 2019.
Korban Cherina (16) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian Hp miliknya oleh Joni als Saharin pada Sabtu (9/3) malam.
Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops. Kompol. Irwan mengungkapkan aksi pencurian dilakukan pada Kamis ( 24/1) sekira Pukul 18.30 Wib di Jalan Teladan Kec. Toboali Kab. Basel.
“Pada Sabtu Tanggal 09 Maret 2019 sekira Pukul 19.00 Wib pelapor yang sedang melintas di jalan Jend Sudirman Kembali berpapasan dengan yang diduga pelaku pencurian HP miliknya yang terjadi pada Kamis 24 Januari 2019 Sekira Pukul 18.30 Wib di Jalan teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan,” ungkap Kompol Irwan, Minggu (10/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan karena korban kembali melihat diduga pelaku, maka korban segera melapor ke Polsek Toboali dan menceritakan kronologis kejadian dengan cara pelaku sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor.
“Tersangka Joni mengambil HP milik korban merk Xioami Redmi Note 4 yang berada di Box samping motor melihat hal tersebut kemudian korban berusaha mengejar pelaku namun salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban sehingga korban ketakutan dan pelaku melarikan diri,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 atas kejadian tersebut korban baru melaporkan ke Polsek Toboali.
“Atas aksi pencurian itu, tersangka patut di kenakan pasal yang di sangkakan 365 KUHP,” ujarnya.