Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tersangka pencurian HP merk Xiaomi redmi note 4 Joni Iskandar (23) dengan korban pencurian Cherina pada Kamis (24/1) lalu ternyata DPO Polsek Toboali.
Joni merupakan DPO terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hal itu diketahui setelah Joni di amankan Satreskrim Polsek Toboali saat tersangka melakukan pencurian HP milik Cherina.
Kabag Ops. Kompol. Irwan seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono mengatakan ternyata tersangka Joni Iskandar juga masuk DPO setelah melakukan curanmor pada Juni 2016 lalu.
“Mendapat Laporan Tersebut kemudian Kanit Res Polsek Toboali IPDA RIO TARIGAN Bersama dengan anggota Opsnal mencoba menyusuri Jalan Jend Sudirman dengan berbekalkan ciri2 yang disebutkan oleh korban sehingga sekira Pukul 23.00 Wib didapati tersangka di Jalan Suka Damai seorang laki-laki yang dicurigai mirip pelaku,” kata Irwan seraya menambahkan setelah diamankan didapati dari diduga pelaku 1 Buah Pisau dan 1 Unit HP Xiomi Redmi note 4.
Kemudian, lanjutnya setelah dilakukan pengecekan ternyata diduga pelaku merupakan DPO Kasus Curanmor berdasarkan LP/B-337/VI/2016/BABEL/RES BASEL/SEK TOBOALI, Tanggal 18 Juni 2016 dengan DPO Nomor : DPO/14/VII/2016/RESKRIM.
“Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka telah diamankan di Polsek Toboali,” tukasnya.