Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pengawasan jalannya pesta demokrasi Pemilu serentak 17 april mendatang tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, tetapi kewenangan pengawasan juga bisa dilakukan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kepala kantor Kesbangpol kabupaten Bangka Selatan (Basel) Doni S.IP mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk pengawasan pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali itu.
“Bentuk pengawasan yang diterapkan oleh Kesbangpol Basel yakni hanya bersifat koordinasi dan memberi informasi ke Bawaslu, tidak bisa melakukan penertiban ataupun penindakan,” kata Doni kepada wartawan, Senin (11/3) di ruang kerjanya.
Walaupun tidak masuk dalam timgab sentra Gakkum, lanjut dia Kesbangpol juga bisa memonitoring lapangan apabila ada pelanggaran terjadi di lapangan.
“Kita sebatas koordinasi apabila ada pelanggaran di lapangan dan memberikan informasi kepada teman-teman Bawaslu Basel,” ujarnya.