Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA– Diawal tahun 2019, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah melakukan kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Basel.
DPRD Basel, melalui Komisi I membidangi pemerintahan menilai, kebijakan mutasi ASN merupakan salah satu fungsi manajemen sistim kepegawaian yang sangat fundamental di setiap pemerintahan.
Menurut Sekretaris komisi I, Samsir kebijakan mutasi pegawai bukan untuk meningkatkan produktivitas dan etos kerja tetapi malah menyebabkan kontraproduktif dan malah menjadi terjadinya demotivasi kalau dilakukan terlalu sering dilakukan apabila tanpa diikuti oleh analisa jabatan dan analisa beban kerja.
“Keseringan lakukan mutasi ASN bisa menimbulkan masalah baru yang menyebabkan ASN tidak tenang dan selalu was was dihantui perasaan kapan mereka akan dipindahkan,” kata Samsir belum lama ini.
Ia menilai, Basel sangat tinggi frequensi kebijakan mutasi dan rotasi ASN nya termasuk dalam beberapa terakhir ini ada proses mutasi dan rotasi beberapa ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah ke depan.
“Kami dari komisi I berharap kebijakan mutasi ASN ini mampu menciptakan suatu netralitas dalam kebijakan mutasi dan mengacu pada hasil evaluasi jabatan dan persoalan kebutuhan kinerja pegawai dan bukan dilakukan hanya karena dipengaruhi oleh kepentingan oknum tertentu tanpa menimbulkan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik pegawai ASN,” tukasnya.