Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA– DPRD kabupaten Bangka Selatan (Basel) berharap penerapan kebijakan mutasi pegawai ASN ini tidak didasarkan pada paradigma patronage systim / pengangkatan seseoarang pegawai berdasarkan hubungkan pribadi antara pihak, yang mengangkat dengan diangkat.
“Kami mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mengacu pada surat instruksi Mendagri nomor 820/6040/SJ bahwa pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri,” cetus Sekretaris Komisi I, DPRD Basel Samsir.
Hal itu, tandasnya juga diperkuat oleh surat Kepala Badan Kepegawaian Neggara (BKN) nomor K-30/V.100-2/99 yang menyatakan bahwa pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan.
“Mutasi tanpa mengindahkan aturan akan menimbulkan akibat hukum (Civil effect) pada aspek kepegawaian, untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” ucapnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Komisi I mengharapkan Pemkab Basel memahami secara eksplisit maksud dan tujuan dalam menerapkan prosedur mutasi pegawai ASN yang sebenarnya.
“Kami berharap Pemkab Basel agar melakukan mutasi pegawai dilakukan harus lebih efektif dan efisien dalam menata sistem kepegawaian daerah berdasarkan kebutuhan dan syarat jabatan pegawai dengan berlandaskan pada peraturan yang ada,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia Pemkab Basel harus menyadari dan lebih tanggap dengan berbagai tantangan reformasi birokrasi terutama dalam menciptakan kualitas dan kapabilitas manajemen kepegawaian yang ada.
“Semoga kebijakan mutasi yang dilakukan memberikan dampak kenaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” lanjut Samsir.