Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA– Terkait tapak batas wilayah antar desa Jeriji dan desa Serdang, kecamatan Toboali. Pemerintah kabupaten Bangka Selatan melakukan pertemuan antara Pemdes Serdang dan Pemdes Jeriji di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Toboali belum lama ini.
Pertemuan tersebut dilakukan, menyusul adanya klaim masyarakat dari Pemdes serdang terkait lahan pembangunan pabrik CPO tersebut yang sebagiannya masuk dalam wilayah desa Serdang.
Setelah dilakukan penjelasan oleh Camat Toboali Jusvinar yang dibantu oleh Tim Teknis dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPRP) Basel dengan dihadiri oleh, Kabag Pemerintahan Setda Basel Mori Sanjaya, Kanit Intel Polsek Toboali Hendra dan perwakilan dari kedua desa tersebut ternyata Seluruh wilayah pembangunan Pabrik CPO di desa Jeriji tersebut berada dalam wilayah desa Jeriji sesuai hasil peta dan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
“Dengan merujuk kepada peta rupa bumi tahun 2003 dan data Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terbaru hasil konsultasi bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPRP) Basel, Wilayah Pembangunan Pabrik CPO tersebut dipastikan sepenuhnya berada dalam wilayah Desa Jeriji. Kita hanya memaparkan data saja, karena peta dan data itu bukan kita yang buat tetapi BIG selaku lembaga negara yang punya otoritas melakukan itu,” katanya.
Selain itu, Ia mengingatkan masyarakat di kedua desa tersebut melalui Pemdes, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama selaku wakil masyarakat agar dapat menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijak agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Marilah kita sikapi permasalahan ini dengan arif dan bijak, tetap jaga Kamtibmas di desa masing-masing jangan sampai main hakim sendiri. kalau memang masih ada pihak yang belum menerima hasil pemaparan tersebut mari kita musyawarahkan dan kami hanya memaparkan peta dan data yang ada,” Tutup Jusvinar
Sementara itu, Mori Sanjaya Kabag Pemerintahan Pemkab Basel mengatakan, Pemkab Basel bersama Badan Informasi Geofersial (BIG) akan melaksanakan pemetaan batas Desa secara katometrik tentang batas tanpa kesepakatan yang merupakan program nasional
“Pemetaan batas desa nantinya akan dilakukan diseluruh desa yang ada di Kab. Bangka selatan bersama dengan Badan Informasi Geofersial (BIG), Jadi tidak hanya menyelesaikan batas wilayah desa Jeriji dan Serdang Saja karena ini program nasional,”. Ungkap Mori
Tim Penetapan dan Penegasan batas desa tersebut tutup Mori saat ini sudah terbentuk dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas antar Desa yang diketuai oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk tingkat Kabupaten.
Leave a Reply