Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), menerapkan lima hari kerja Aperatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, hari kerja dilingkungan pemkab Bangka Selatan, berlaku enam hari kerja. Namun sejak tanggal 11 Maret 2019 mendatang, jam kerja ASN berlaku lima hari.
Perubahan jam kerja ASN ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Bupati Basel melalui Plh Sekda Agus Pratomo Nomor : 800/16/BKPSDMD/2019 tentang ketentuan hari dan jam kerja serta pengisian daftar hadir Pegawai.
Dalam sudat edaran tersebut, jadwal hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sementara Jumat jam masuk kerja pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.
” Mulai Senin 11 Maret 2019 pekan depan, jam kerja diberlakukan selama lima hari. Kalau sebelumnya enam hari kerja. Ini bedasarkan surat edaran Plh Sekda Agus Nomor : 800/16/BKPSDMD/2019 tentang ketentuan hari dan jam kerja serta pengisian daftar hadir pegawai,” ujar Sumadi, Jumat (8/3).
Selain menetapkan lima hari kerja, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga merubah sistem absensi sidik jari ASN. Dimana dalam edaran tersebut ASN dilingkungan pemkab Basel diwajibkan mengisi absensi sebanyak 3 kali. Dimana pada hari Senin sampai kamis, absensi sidik jari dimulai pukul 07.30 WIB.
Kedua pada pukul 13.00 WIB dan ketiga pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, para pegawai wajib mengisi absensi sidik jari pertama pada pukul 07.00 WIB
“Selain perubahan pada jam kerja, mulai tanggal 11 Maret 2019 nanti, absensi sidik jari ASN juga mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Kami harap, dengan perubahan jam kerja ini pelayanan lebih efektif dan maksimal,” harapnya.