MUNTOK, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, berupa tanah dengan Pengadilan Negeri (PN) Muntok. Bertempat di ruang OR II kantor Sekda Kabupaten Bangka Barat, pada selasa (5/3/2019).
Penandatangan naskah perjanjian hibah tersebut dilaksanakan oleh Plt. Bupati Bangka Barat Markus, SH dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muntok Golom Silitonga, SH, MH. Dengan disaksikan oleh Sekda Bangka Barat, Drs. Yunan Helmi serta sejumlah Kepala OPD Pemkab Bangka Barat, dan sejumlah pejabat eselon pada Pengadilan Negeri Muntok.
Plt. Bupati Bangka Barat Markus, SH mengungkapkan, bahwa Pemkab Bangka Barat melakukan proses pelaksanaan hibah ini, adalah dalam rangka salah satu wujud kongkrit kesungguhan untuk membangun pemerintahan, dengan kesiapan dan kelengkapan insfratruktur. Oleh karena itu barang milik daerah yang diserahkan kepada PN Mentok, Pemda masih berkewajiban melakukan mekanisme pengelolaan aset sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
“Semoga pembangunan gedung PN dapat segera terealisasi, dan diharapkan dengan adanya gedung pengadilan nantinya bisa mempercepat dalam proses peradilan serta mempercepat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.” Ucap Markus.
Sementara Ketua PN Mentok Golom Silitonga, SH, MH, dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Bangka Barat, karena sudah membantu dalam hal penghibahan tanah untuk PN Mentok.
“Tujuan kami sama dengan Pemkab Bangka Barat yaitu melayani masyarakat Bangka Barat dan mendukung serta menjaga kebijakan visi misi Kabupaten Bangka Barat untuk mencapai apa yang di cita-cita kan Pemda Bangka Barat.” Ujar Golom (Nop)