MUNTOK, LASPELA – KPP Pratama Bangka, bersama KP2KP Muntok, mengadakan acara Pekan Panutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), bertempat di gedung Diklat Aula Batu Rakit, Muntok, Bangka Barat, pada selasa (5/3/2019).
Dalam acara tersebut, Plt. Bupati Bangka Barat, Markus S.H mengatakan, batas waktu pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2018, adalah 31 Maret 2019. Sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan adalah 30 April 2019.
“Dan mengingat kemajuan jaman yang semakin canggih, saya juga mengajak seluruh masyarakat Bangka Barat, agar melaporkan SPT Tahunan secara online dengan eFiling. Karena dengan efiling, bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja, jadi wajib pajak tidak perlu repot untuk datang kantor pajak,” ujar Markus.
Markus berharap dengan adanya kegiatan serta himbauan ini, masyarakat Kabupaten Bangka Barat bisa ikut berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara.
“Diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan KPP Pratama Bangka, terutama dalam hal pertukaran data dan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Edwin Warganingrat Muliya, selaku Kepala KPP Pratama Bangka mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Plt Bupati Babar beserta Jajaran FORKOPIMDA yang telah melaporkan SPT tahunan lebih awal.
“Saya berterima kasih kepada Plt. Bupati dan jajaran Forkopimda Bangka Barat, karena telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, yakni sebelum tanggal 31 Maret. Saya berharap hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi masayarakat, khususnya di Bangka Barat,” ucap Edwin.
Dalam acara ini, pihak KPP Pratama Bangka juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak, Para Pahlawan Pembangunan yang telah melakukan kewajiban perpajakan, baik membayar dan melaporkan pajak dengan taat.
“Semoga dapat menjadi panutan bagi Wajib Pajak lainnya, agar daerah kita Bangka Barat semakin maju dan sejahtera,” Ucap Edwin menambahkan. (Nop)