Pengadilan Agama Muntok Deklarasikan Zona WBK-WBBM

MUNTOK, LASPELA – Pengadilan Agama Muntok, mendeklarasikan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Muntok dihalaman kantor Pengadilan Agama Muntok pada senin, (04/03/2019).

Turut hadir dalam kegiatan pencanangan tersebut, Plt. Bupati Bangka Barat, Markus, Unsur Forkopimda Bangka Barat, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bangka Belitung, Kepala OPD Pemda Bangka Barat, Kepala Kantor Vertikal di Bangka Barat, Ketua MUI Bangka Barat, tokoh agama dan masyarakat Bangka Barat.

Plt. Bupati Bangka Barat, Markus, SH. Dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Bangka Barat memberikan apresiasi, serta mendukung penuh atas deklarasi pencanganan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan oleh PA muntok.

“Zona integritas WBK dan WBBM ini tentu saja perlu dukungan dari semua pihak, serta komitmen kita bersama, sehingga benar-benar Kabupaten Babar terbebas dari korupsi,” Ucap Markus.

Markus juga berharap, dengan deklarasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Bangka Barat ini.

“Semoga dengan deklarasi ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya Bangka Barat, bisa lebih meningkat,” Ujar Markus Menambahkan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Muntok, Tibiyani mengungkapkan, salah satu program untuk mendorong terjadinya perubahan di Pengadilan Agama Muntok ini adalah upaya untuk mewujudkan zona integritas WBK dan WBBM.

“Dasar hukum dilaksanakan WBK dan WBBM ini adalah Perpres Presiden RI nomor 81 Tahun 2010, berdasarkan hal itulah Pengadilan Agama Muntok terus berupaya untuk meningkatkan inovasi-inovasi dan program yang mendukung profesionalisme dan integritas aparat pengadilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Bangka Barat ini.” Tandas Tibyani. (Nop)