Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah, membuka kegiatan Pendampingan dan Penggunaan Model e-Registration dan e-Filling Aplikasi e-LHKPN Unit Pengelola LHKPN se-Babel, yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (27/2/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Yulizar Adnan, Kepala Inspektorat Babel, Susanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel, H.K.A Cholil dan para admin LHKPN yang mewakili OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Babel.
Abdul Fatah dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, maka seluruh penyelenggara negara yang semula menyampaikan LHKPN secara manual, mulai saat ini, telah melalui akses aplikasi komputerisasi.
“Oleh Karenanya dengan adanya e-LHKPN tersebut, akan memberikan kemudahan dalam mengakses serta akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaporannya,” ujarnya.
Fatah juga menegaskan, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki dengan menyampaikan laporan hasil kekayaan harta kekayaan negara yang dimilikinya sebagai penyelenggara negara melalui e-LHKPN.
“Dengan adanya pendampingan dari KPK serta diikuti oleh admin LHKPN, diharapkan dalam penggunaan aplikasi e-LHKPN tidak terdapat kecanggungan atau keraguan yang ada bagi seluruh penyelenggara negara, sehingga admin LHKPN sebagai perpanjangan tangan dari KPK dapat menjelaskan dengan baik dan benar dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ada di Kabupaten/Kota maupun Provinsi Babel,” jelasnya.
Lanjut Abdul Fatah, dirinya sangat optimis dengan adanya pendampingan dari Admin LHKPN di masing – masing OPD, dapat memberikan pendampingan dan penjelasan terkait dengan pengisian LHKPN oleh Pejabat terkait selaku Wajib Lapor LHKPN.
Sementara itu, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Ben Hardy Saragih mengatakan, dengan dilaksanakannya pendampingan admin LHKPN se- Babel ini, diharapkan admin LHKPN Babel mengetahui teknis dan proses pengisian LHKPN.
“Dengan adanya penyampaian LHKPN, penyelenggaran neraga tersebut telah mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih,” tutupnya. (Wa)