Ini Tanggapan Bima Tentang ASN Yang Sering Bolos

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana menanggapi serius soal seringnya ASN yang membolos.

Menurutnya ASN yang sering bolos harus segera diberi peringatan dan ditertibkan sesuai isi dari Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010.

“Ini harus segera dikasih peringatan, jika ASN bolos 6 hari, maka harus di kasih teguran, 12 hari harus di kasih peringatan, ini semua sudah di atur di PP nomor 53,” ujar Bima kepada awak media, seusai kegiatan penyerahan SK Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019).

Ia melanjutkan, jika ASN diketahui bolos selama 45 hari, maka seorang ASN mendapat sanksi pemecatan.

“Itu semua sudah di atur dalam PP 53, sudah lengkap di sana,” terangnya.

Selain itu, jika dalam setahun, hitungan bolos dari ASN terhitung banyak, maka ASN bersangkutan pun akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, bahkan ditunda kenaikan gajinya.

Namun kata Bima, sanksi itu semua tergantung pada pemimpin suatu daerah.

“Jika Pemkot ya Walikotanya, jika Pemprov ya Gubernurnya, itu semua pemerintah daerah yang menentukan,” jelasnya.

Ia pun berharap CPNS Pemkot yang baru saja dilantik, dapat bekerja sama dalam membangun Pangkalpinang, sesuai yang di canangkan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil.

“Sungguh-sungguh dalam amanah yang telah di berikan ini, untuk membangun kota Pangkalpinang,” harapnya. (dnd)