Oleh : Nopraanda Putra
*Kerugian Puluhan Juta
TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali yang di back up Satreskrim Polres Basel telah menggagalkan penjualan hasil pencurian dengan pemberatan (curat) oleh pelaku Soleh (47), Samsul (41), Aswan (pengejaran) dan Sukis (pengejaran) pada Selasa (26/2) di desa Pasir Putih, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan.
Untuk pelaku Soleh (47) dan Samsul (41) merupakan warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai. Sedangkan pelaku Aswan dan Sukis masih dalam pengejaran masuk DPO Polsek Toboali.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B-119/II/HUK.1.2.1/ 2019 / BABEL / RES BASEL / SEK TOBOALI di dusun Telek, desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai.
Dijelaskan Kapolres Basel. AKBP. Aris Sulistyono didampingi Kasat Reskrim. AKP. Hary Kartono dan Kanit Reskrim Polsek Toboali, Ipda. Rio Pranata Tarigan ke empat pelaku melakukan aksi curat di Smelter PT. Lautan Harmoni Sejahtera (LHS) Simpang Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (20/2).
“Kejadian curat dilakukan pelaku pada Rabu, 20 Februari 2019, sekira pukul 16.00 wib. Sudirman (pelapor) bersama Samak (saksi) mengecek Smelter PT. LHS dan melihat kaca tempat jaga Pos Satpam Smelter PT. LHS telah pecah sehingga Pelapor dan Samak mengecek ke dalam dan melihat pintu ruangan telah terbuka kemudian setelah dicek ternyata 1 unit komputer, alat bubut, 2 unit dinamo mesin genset, mesin genset dan pompa mesin telah hilang,” jelas Kapolres Basel, Rabu (27/2) di sela-sela konferensi pers di halaman Mapolres Basel.
Atas kejadian itu, lanjut dia Sudirman dan Samak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toboali, pada Kamis (21/2) sekira pukul 11.30 wib.
“Atas kejadian tersebut PT. LHS mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 dan atas kejadian tersebut Pelapor ke Polsek Toboali melapor guna Penyelidikan lebih Lanjut,” ujarnya.
Ia menuturkan, terhadap pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan undang-undang dan proses hukum berlaku sesuai ketentuan KUHP.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan,
4 unit Dinamo, 1 Unit Blower, 1 unit mesin Bubut, 1 unit CPU, 1 Unit Monitor Computer, 1 unit Printer, 1 unit timbangan Digital, 1 unit Mobil Cary Pick Up merk Suzuki dan 2 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy.