MUNTOK, LASPELA – Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Febriandi Haloho mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengiriman 10 Ton BBM ilegal jenis solar beberapa waktu lalu.
Tersangka inisial Ir (38) merupakan sopir truk yang membawa 10 Ton solar ilegal, sementara kernet nya inisial Yen (35) statusnya saat ini masih sebagai saksi.
“Proses ini pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang membawa, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni sopir truk” kata Andi kepada sejumlah wartawan, Selasa, (26/2/2019).
Ia menambahkan, sebagian barang bukti tersebut sudah disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
“Benda cair yang diduga jenis solar ini sudah di bawa ke lab untuk di uji apakah memang itu solar atau bukan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan dibeberapa media yang menyebutkan ada oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang mengatakan nama anggota dalam pemeriksaan kita, kita kan nggak mungkin ini anggotanya yang terlibat sebelum dia menyebutkan nama anggota yang terlibat dalam perkara ini,” terangnya.
“Kalau ada yang bilang ada, silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan dia dapet sumbernya dari mana. Karena kalau dari hasil pemeriksaan kami tidak ada yang menyebutkan anggota,” sambungnya.
Ia menegaskan, dari pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung pun tidak memberikan pernyataan jika ada oknum kepolisian yang terlibat.
“Inikan sudah di percayakan Polda dan dilimpahkan ke kita, artinya hanya seperti itu. Dari Polda sendiri nggak ada juga ngomong ke kita,” tegasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nanti terbukti ada oknum kepolisian yang terlibat, maka akan dilakukan proses pidana.
“Bila ada yang terlibat. Tentunya kita ini kan ada proses, kalau dia (oknum kepolisian-red) terlibat pidana ya proses pidana diberikan, kalau cuma disiplin ya cuma kedisiplinan aja, karena itu kode etiknya juga ada,” jelasnya.
Sekedar informasi, pengiriman 10 Ton solar ilegal yang berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan tersebut, berhasil diamankan oleh Tim Intelmob Polda Babel pada Rabu (20/2/2019) sekira pukul 23.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. (ed1)